Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menangguhkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga Perumahan La Palma Grande, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu sesuai rekomendasi legislator setempat.
Kabid Pengendalian Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra Sugiarta menyatakan penangguhan ini dilakukan sesuai arahan dari pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan anggota dewan lain usai melakukan kunjungan lapangan ke perumahan tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti dengan menangguhkan SPPT PBB dimaksud sampai masalah di perumahan itu selesai," katanya di Cikarang, Rabu.

Dia memastikan penangguhan pembayaran PBB-P2 ini akan dicabut jika PT Mitra Gama Inti Perkasa selaku pengembang perumahan La Palma Grande telah menyelesaikan berbagai persoalan yang diadukan oleh warga kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
"Ketika masalah ini belum selesai, kami tidak akan membuka penangguhan tersebut. Mungkin ini bisa mengurangi beban dari pada warga," katanya.
Sebelumnya, warga dari dua klaster di perumahan tersebut yakni Cayman dan Regia, mengadukan pengembang ke DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kepemilikan rumah, termasuk SPPT PBB-P2 masih atas nama pengembang dengan letak objek pajak keliru.
Selain itu, ketidaksesuaian objek pajak pada SPPT tersebut. Objek pajak yang tertera hanya mencakup bumi tanpa bangunan dengan luas yang keliru.yakni 60 meter persegi. Padahal, luas tanah yang dibeli warga 72 meter persegi dengan bangunan seluas 30 meter persegi.
Perwakilan warga Perumahan La Palma Grande Christian M Simanjuntak mengungkapkan pihak pengembang diduga belum melakukan perikatan jual beli atau pemisahan sertifikat untuk konsumen.
Mereka hanya memberikan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) melalui notaris yang ditunjuk, tanpa menyerahkan salinan akta jual beli atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) meskipun beberapa warga telah melakukan pembayaran secara tunai.
"Kami resah sejak lama, terutama setelah muncul kasus viral di Perumahan Setia Mekar, di mana rumah warga dibongkar meskipun sudah bersertifikat SHM. Kami tidak ingin hal serupa terjadi pada kami," katanya.
Christian juga menyoroti banyak rumah yang belum dibangun meski konsumen telah membayar angsuran selama dua tahun terakhir. Warga pun berharap agar pengembang bersedia memberikan pengembalian uang bagi konsumen yang rumahnya tak kunjung dibangun.
"Harapan kami hanya satu, legalitas rumah kami harus jelas. Kami sudah bayar, kami punya hak," kata dia.
Hingga saat ini, keberadaan pengembang tidak diketahui, bahkan saat para anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengunjungi lokasi perumahan, mereka tidak diperkenankan memasuki area kompleks oleh sekuriti dan hanya diizinkan berada di area depan perumahan.
Baca juga: Bapenda Kabupaten Bekasi gandeng kejaksaan tingkatkan penerimaan sektor pajak
Baca juga: Pemkot Bogor beri diskon pajak PBB-P2 mulai 28 April - 28 Juni 2025
Baca juga: Bapenda Jabar bebaskan pajak pokok kendaraan dan denda mutasi dari luar daerah