Jakarta (ANTARA) -
PT Pertamina (Persero) menerbitkan daftar baru harga bahan bakar khusus non subsidi untuk 1 Juli 2025, yang di antaranya, menyebutkan kenaikan harga BBM non subsidi Pertamax menjadi Rp12.500 per liter dari Rp12.100 per liter di beberapa daerah, termasuk di Jakarta.
Sebagaimana informasi di laman resmi Pertamina di Jakarta, Senin malam, penyesuaian harga BBM tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.