Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut setoran dividen dari perusahaan umum (perum) pelat merah baru bisa dilakukan tahun depan.
"Kayaknya 2025 ini belum ya. Nanti mungkin di tahun depan," ujar Erick, di Jakarta, Selasa.
Erick memproyeksi bahwa Perum mampu menghasilkan Rp200 miliar hingga Rp300 miliar untuk disetorkan kepada negara. Namun demikian, ia belum bisa menyebut perum mana yang memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap pendapatan negara.
Lebih lanjut, Erick menyebut tidak akan ada perubahan aturan bahwa perum harus menyumbangkan laba untuk negara.
Baca juga: Menteri BUMN angkat Rizal Pahlevi jadi Dirut InJourney Airports
Baca juga: Erick Thohir dukung pemetaan aset BUMN dimaksimalkan untuk Program 3 Juta Rumah
Menurutnya, setoran dividen baru akan diberikan saat perum tersebut memiliki sisa anggaran.
"Kalau nanti tiba-tiba kita bisa sumbang Rp1 triliun, OJK juga begitu (setor sisa anggaran). Kalau ada sisa anggarannya, dia berikan kepada negara. Jadi hal-hal itu saya rasa positif," katanya lagi.
Kementerian BUMN berupaya untuk memperbaiki kinerja keuangan, agar mampu berkontribusi lebih terhadap keuangan negara. Erick mengatakan dengan transformasi BUMN yang baru diharapkan setidaknya dapat menyetor Rp1 triliun.
"Kalau dulu Kementerian BUMN nyumbang Rp90 triliun, anggap mungkin Kementerian BUMN yang baru, (menyumbang) Rp1 triliun lumayan lah. Cuma kita belum tahu, nanti angkanya lihat," ujar Erick pula.
Baca juga: Arya Sinulingga: Komisaris bertugas untuk awasi perusahaan BUMN
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa, Erick menyebut bahwa usulan pendanaan sebesar Rp604 miliar untuk tahun anggaran (TA) 2026 dan akan dikembalikan melalui dividen.
Ia menegaskan usulan pendanaan tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena bersumber dari dividen yang diperoleh BUMN, khususnya Danantara Indonesia. Dana tersebut diambil dari porsi 1 persen dividen yang menjadi hak kementerian sebagai pemegang saham seri A.
Anggaran tersebut akan digunakan secara efisien untuk mendukung pelaksanaan penugasan strategis pemerintah, termasuk pengawasan restrukturisasi Danantara, percepatan transfer aset negara, serta proyek penyediaan listrik di desa-desa.
Sebagian besar dari dana tersebut juga nantinya akan dikembalikan ke negara dalam bentuk setoran dividen.