Tanah Bumbu, Kalsel (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua pria memiliki hubungan sesama jenis HK (23) dan AM (23) karena diduga memproduksi, serta menyebarkan video yang melanggar asusila melalui media sosial.
"Keduanya merupakan pasangan kekasih homoseksual dan membuat video yang bermuatan melanggar asusila," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Presetya diwakili Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana di Batulicin, Selasa.
Tim Macan Satreskrim Polres Tanah Bumbu membekuk kedua tersangka di Jalan Fitrianor Gang Rawa-Rawa RT03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (12/6).
AKP Taufan menjelaskan awalnya tersangka HK dan AM merekam video adegan asusila pada Maret dan Juni 2023, kemudian menyebarkan melalui akun Instagram @xino.nim pada Juni 2025.
Baca juga: Kalteng ungkap komplotan pembuat video porno
Baca juga: Polisi sebut saksi akui sebagai pemeran video porno
Taufan mengungkapkan pelaku HK dan AM saling berkenalan melalui aplikasi Blued atau aplikasi mencari pasangan kencan sesama jenis (LGBT) pada Maret 2023.
Setelah saling mengenal, kedua pelaku bertemu dan melanjutkan hubungan melalui aplikasi WhatsApp.
Berjalan dua pekan, tersangka HK dan AM bertemu bahkan melakukan hubungan badan di rumah pelaku HK wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Saat berhubungan badan, pelaku HK merekam dengan maksud dikoleksi sebagai kenangan.
Namun pada Juni 2023, tersangka HK cemburu terhadap AM yang diketahui memiliki kekasih seorang perempuan.
Dalam kondisi mabuk, HK menyebarkan rekaman video asusila saat berhubungan badan dengan AM melalui platform grup media sosial Instagram "Close Friend" beranggota 60 orang.
Baca juga: Wabup Garut: Kasus video asusila muda-mudi di medsos harus diproses hukum
Kemudian, HK juga mengunggah melalui akun Instagram @xino.nim pada Mei 2025, sehingga viral di tengah masyarakat.
Berdasarkan rekaman video yang tersebut Tim Macan Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyidikan, Polres Tanah Bumbu menetapkan dua tersangka terkait dugaan kasus asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar.