Kabupaten Bekasi (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menyegel kantor Pemasaran Perumahan La Palma Grande di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, hingga pihak pengembang menuntaskan sejumlah persoalan termasuk dugaan tindak pidana penipuan.
"Langkah ini diambil agar pihak developer menyelesaikan sejumlah persoalan yang telah diadukan warga beberapa waktu lalu sebelum melakukan penjualan unit baru," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin di lokasi perumahan itu, Rabu.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Ridwan didampingi anggota legislatif lain, yakni Jiovanno Nahampun, Marjaya Sargan, Iwan Setiawan, Mia El Dabo, Ahmad Faisal, Sunandar, Nur Yasin serta mitra kerja terkait. Dalam kesempatan itu, sayangnya dari pihak pengembang tidak hadir.
"Senin, 16 Juni kemarin, kami undang developer menghadiri rapat gabungan Komisi I, Komisi III dan mitra kerja sebagai tindak lanjut rapat pertama, tetapi mereka tidak hadir. Sekarang pun mereka tidak hadir. Hal ini menunjukkan dugaan kuat bahwa mereka tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang diadukan warga," katanya.
Ridwan menyatakan DPRD turut merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Kantor ATR/BPN segera mencabut sementara perizinan yang dimiliki oleh pihak pengembang itu.
"Kami minta Satpol PP segera menyegel kantor marketing gallery La Palma Grande karena developer ini diduga telah melanggar banyak perizinan yang tercantum dalam peraturan daerah. Tujuannya agar mereka tidak lagi melakukan penjualan sehingga tidak ada lagi warga yang tertipu," ucapnya.
Pihaknya juga meminta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi untuk tidak mengeluarkan SPPT PBB karena terdapat dugaan kuat bahwa dokumen yang selama ini digunakan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kami juga merekomendasikan kepada pihak perbankan agar menangguhkan cicilan warga hingga developer menuntaskan berbagai persoalan yang ada," ucap dia.
Pihaknya pun merekomendasikan kepada unsur pimpinan agar segera membentuk panitia kerja untuk membahas persoalan ini lebih mendalam.
Dengan langkah tegas ini, DPRD berharap pengembang segera menunjukkan tanggung jawab dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada.
Sebelumnya, warga Perumahan La Palma Grande mengadukan pihak pengembang perumahan tersebut ke DPRD Kabupaten Bekasi. Warga dari dua klaster yakni Cayman dan Regia merasa was-was atas sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses kepemilikan rumah mereka.
Perwakilan warga La Palma Grande Christian M Simanjuntak mengungkapkan pihak pengembang diduga belum melakukan perikatan jual beli atau pemisahan sertifikat untuk konsumen.
Hingga saat ini, pengembang hanya memberikan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) melalui notaris yang ditunjuk, tanpa menyerahkan salinan akta jual beli atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun beberapa warga telah melakukan pembayaran secara tunai.
"Kami resah sejak lama, terutama setelah muncul kasus viral di Perumahan Setia Mekar, di mana rumah warga dibongkar meskipun sudah bersertifikat SHM. Kami tidak ingin hal serupa terjadi pada kami," ucapnya.
Christian juga menyoroti banyak rumah yang belum dibangun meski konsumen telah membayar angsuran selama dua tahun. Warga pun berharap agar pengembang bersedia memberikan buy back atau pengembalian uang bagi konsumen yang rumahnya tak kunjung dibangun.
"Harapan kami hanya satu, legalitas rumah kami harus jelas. Kami sudah bayar, kami punya hak," kata dia.