Karawang (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan mengatasi pencemaran sungai Citarum yang diduga bersumber dari salah satu pabrik kertas di wilayah Karawang.
"Pencemaran lingkungan seringkali ditemukan di Karawang tetapi penanganan tidak jelas. Jadi Pak Gubernur saya kira harus turun tangan mengatasi pencemaran lingkungan di wilayah Karawang," kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian SH MH di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, baru-baru ini atau pada Sabtu (21/6) ditemukan terjadi pencemaran sungai Citarum terjadi di wilayah Karawang.
Akibat pencemaran itu, air sungai Citarum berubah warnanya dari sebelumnya berwarna cokelat keruh menjadi berwarna biru kehijauan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang telah menyatakan perubahan warna air sungai Citarum itu akibat pencemaran limbah cair dari salah satu pabrik kertas di Karawang, PT Pindo Deli 1.
"Sumber terjadinya pencemaran sungai Citarum itu sudah diketahui. Tapi tidak ada tindakan nyata. Ini menjadi catatan lemahnya penegakan peraturan perundangan-undangan terkait dengan lingkungan," katanya.
Menurut dia, instansi yang berhak memberikan sanksi terkait dengan pencemaran limbah cair ialah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Sebab perizinan, rekomendasi dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, pertimbangan teknis pembuangan limbah cair dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar.
"Pemprov Jabar harus turun tangan. Pak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi harus turun menangani persoalan pencemaran sungai Citarum ini. Apalagi kejadian pencemaran yang bersumber dari pabrik kertas di Karawang seringkali terjadi," kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan sebelumnya menyebutkan sejak warna air Citarum berubah warna dari coklat keruh menjadi biru kehijauan pada Sabtu (21/6), pihaknya langsung melakukan sidak ke Pindo Deli 1.
Dari hasil sidak terungkap, perubahan warna air sungai Citarum terjadi ketika PT Pindo Deli 1 sedang memproduksi kertas berwarna biru.
Air limbah dari produksi tersebut sebenarnya diolah di IPAL Pindo Deli 1. Namun belum sepenuhnya bisa menguraikan pigmen warnanya. Sehingga masih menghasilkan warna biru ketika dibuang ke sungai Citarum.
Atas kejadian itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang telah memberi sanksi teguran. Sedangkan untuk sanksi lebih lanjut diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: DLHK Karawang akan panggil manajemen Pindo Deli 1 karena cemari Citarum