Subang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, meningkatkan jumlah personel untuk berjaga di sejumlah pos penyekatan pembatasan waktu operasional kendaraan besar berupa kendaraan angkutan barang di wilayah Subang.
"Banyaknya kendaraan besar yang beroperasi di jalan raya wilayah Subang seringkali menjadi penyumbang utama kemacetan, bahkan dikabarkan menimbulkan korban jiwa," kata Bupati Subang Reynaldy Putra Andita, di Subang, Senin.
Atas hal tersebut pihaknya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 28 Tahun 2023 mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Subang.
"Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas keluhan mayoritas masyarakat Subang yang resah terhadap banyaknya kendaraan besar yang melintas," katanya.
Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan bertonase besar (pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah) dengan jam operasional Senin-Jumat pukul 05.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB, serta Sabtu-Minggu pukul 05.00-21.00 WIB.
Untuk jenis kendaraan yang diatur ialah kendaraan besar dengan konfigurasi roda dua depan dan empat atau delapan ban belakang.
Ia mengaku sudah menyampaikan aturan itu melalui rapat forum lalu lintas yang dihadiri pihak kepolisian, Dishub, Organda, dan Satpol PP.
Untuk mendukung penegakan aturan itu, bupati meminta adanya kolaborasi antar-instansi serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, ia juga meminta agar pos-pos penyekatan didirikan di beberapa titik strategis dengan dilengkapi dengan CCTV.
Bupati menginstruksikan peningkatan jumlah personel untuk mengawal aturan tersebut di lapangan. Peningkatan jumlah personel dari awalnya 58 orang menjadi 100 orang.